Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.
Penerapan Hak
Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu
fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA)
dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah
diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Fungsi
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan
politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan
politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan
pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[3]
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam
pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan
tantangan negara Republik
Indonesia adalah:
§
Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara
Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi
batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia
meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung
Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan
bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara
kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di
luar wilayah yurisdiksi nasional.
§
Deklarasi Juanda, 13
Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang
surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung
yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara
200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya
Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak
terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darahIndonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dankeadilan
sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kehidupan politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu.
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU
Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai
denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang
dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat
kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut
yang luas, hutan
tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta
memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah.
Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan
memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segi budaya, status sosial, maupun
daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program
wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta
dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumberpendapatan
nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan,
yaitu :
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan
kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal,
meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan
kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi
ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan
membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional
serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan
wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
PAHAM
KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
Paham kekuasan dan geopolitik
menurut beberapa para ahli yang mengemukakan sebagai berikut:
A.
Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut
beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI
KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang
bersangkutan.
1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad
XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan
apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan
rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang
kuat pasti dapat bertahan dan menang.
B. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan
perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan
nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan
kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan
keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat
diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan
tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul
“Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional
suatu bangsa.
d.
Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi
suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan
seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e.
Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di
negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan
bangsa di dunia.
f.
Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik
hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs.
Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan
sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif
tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat
menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2.
Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang
mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak
dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.
Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu
ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas
potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa
semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi
maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar
wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka
dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan
darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b.
Rudolf Kjellen
Negara sebagai satuan biologi,
suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan
jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan
secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik,
demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
Negara tidak harus bergantung
pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen,
yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang
kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan
dilaut
Negara besar didunia akan
timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia)
serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah doktrin
negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah
landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d.
Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini
menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan
di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai“pulau dunia” yaitu
Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e.
Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan
akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan
dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan
dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang
paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman
dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu
sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas
J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND)
yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara
dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
1.
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perangdan
damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
Geopolitik Indonsia
Geopolitik Indonsia
Indonesia menganut paham negara
kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung
daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah
Air dan ini disebut negara kepulauan.
Pemahaman tentang negara atau
state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan
dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan
pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari
pemahaman ini adalah :
�� Menurut
Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia
menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu
kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
TEORI GEOPOLITIK menurut :
1. Teori Geopolitik Frederich
Ratzel
Pokok – pokok teori Ratzel
disebut teori ruang, yang menyebutkan bahwa :
Pertumbuhan negara mirip dengan
pertumbuhan organisme ( makhluk hidup ), yang memerlukan ruang hidup (
lebensraum ) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tunbuh,
berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
Kekuatan suatu negara harus
mampu mewadahi pertumbuhannya. Makin luas ruang dan potensi geografi yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan
kelompok politik itu tumbuh.
Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan berlangsung.
Apabila ruang hidup negara
sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah
batas – batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau
perang.
Pandangan Ratzel tentang
geopolitik menimbulkan dua aliran kekuatan, yaitu :
Berfokus pada kekuatan didarat
( continental )
Berfokus pada kekuatan dilaut (
maritime )
Melihat adanya efek persaingan
dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel meletakkan dasar –
dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu negara harus mampu
mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geographynya. Dengan demikian,
esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka
mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering kearah
politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.
2. Teori Geopolitik Rudolf
Kjellen
Pokok – pokok teori Kjellen
dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori
tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah
suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel
mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular
di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya. Pokok – pokok teori
Kjellen tersebut :
Negara merupakan satuan biologis,
suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk
mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat
berkembang secara bebas.
Negara merupakan suatu system
politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato
politik ( politik memerintah ).
Negara harus mampu
berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk
meningkatkan kekuatan nasionalnya : kedalam untuk mencapai persatuan dan
kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas – batas negara yang
lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol
kekuatan maritime.
3. Teori Geopolitik Karl
Haushofer
Pokok – pokok teori Haushofer
pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial,
bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu
disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “ perang
adalah bapak dari segala hal “ atau dengan kata lain “ perang merupakan hal
yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara “.
Teori Haushofer berkembang di
Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang
dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti
teori Haushofer adalah :
Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
Kekuatan imperium daratan dapat
mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan dilaut.
Beberapa negara besar didunia
akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan
Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
Geopolitik adalah doktrin
negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
Ruang hidup bangsa dan tekanan
kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru dari
kekayaan alam dunia.
Geopolitik adalah landasan
ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Wawasan nasional suatu bangsa
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yangdianutnya.
Beberapa teory paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut
1.
Paham paham kekuasaan
Perumusan waawasan nasionl
lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
2.
Teori teori singkat
Geopolitik berasal dari kata
“geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan kepada
pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
1. Paham kekusaan bangsa
indonesia
wawasan nasional bangsa
indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada
kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya.
2. Geopolitik indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan
kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham
perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi
indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara
kepulauan
Yaitu paham yang di kembangkan
dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara
negara barat pada umumnya.
3. Dasar pemikiran wawasan
nasional indonesia
Wawasan masional indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yand
berlandaskan faksafah pancasila dan oleh pandanganfeopolitik indonesia yang
berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa indonesia.
Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang pemikiran
aspek kewilayahan nusantara.
c. Latar nelakang pemikiran
aspek sosial budaya bangsa indonesia.
d. Latar belakang pemikiran
aspek kesejarahan bangsa Indonesia
latar belakang filosofis wawasam nusantara
latar belakang filosofis wawasam nusantara
Pemikiran berdasarkan falsafah
pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila,
manuisia indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri,
ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan
sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia indonesia memiliki inovasi.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia indonesia memiliki inovasi.
BATAS WILAYAH INDONESIA menurut
:
Gambar wilayah Indonesia
berdasarkan TZMKO 1993 :
TZMKO 1939 tidak menjamin
kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah,
sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda
yang isinya
:a. Segala perairan disekitar, diantara dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di
perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang
wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan
wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia
sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua
setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang
telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian
wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
Gambar Pembagian wilayah
menurut Konvensi Hukum Laut PBB,
Montenegro, Caracas tahun 1982
Montenegro, Caracas tahun 1982
Wilayah perairan laut Indonesia
dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen,
dan zona Ekonomi Eksklusif.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah
garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika
ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu
kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis
batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam
garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar
adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau
terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar
laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia.
Adapun batas landas kontinen
tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua
negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah
jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama
dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini
kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut
tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas
landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang
bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut.
Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut.
Gambar Batas wilayah laut
Indonesia menurut UNCLOS
Melalui Konfrensi PBB tentang
Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan
berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang
Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos
1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku
di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh
dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah
luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
BATAS WILAYAH INDONESIA menurut
konferensi djuanda 1957 :
Secara histories batas wilayah
laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam
Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa
lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai
masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia
terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai
Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya
:Demi kesatuan
bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis
pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur
dari pulau yang terluar.
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
Wilayah Indonesia Saat
Proklamasi
17 Agustus 1945 masih berlaku
TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut
wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing
pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin
kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan
pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas
pertimbangan tersebut maka keluarlah :
Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957.
Menyatakan tentang penentuan
batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan : 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama.Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan : 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama.Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
• Utara : 06o 08o lintang utara
• Selatan : 11o 15o lintang
selatan
• Barat : 94o 45o bujur barat
• Timur : 141o 05o derajad bujur
timur
• Dengan jarak Utara – Selatan
: kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
UNCLOS 1982
UNCLOS 1982(United Nation
Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui
Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia(200mil).UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional: Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah.
Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia(200mil).UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional: Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah.
Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
Source : dirikugo.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar