Minggu, 28 April 2013

Kewirausahaan "Go Public"


BENTUK KEPEMILIKAN BADAN USAHA ATAU JENIS-JENIS PERUSAHAAN DAN BENTUK KERJASAMA
·         Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
·         BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
o   Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
o   Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
o   Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§  Dipimpin oleh direksi
§  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§  Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
ü  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
ü  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
ü  PT Garuda Indonesia (Persero)
ü  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
ü  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ü  PT Pos Indonesia (Persero)
ü  PT Kereta Api Indonesia (Persero)
ü  PT Perusahaan Perumahan (Persero)
ü  PT Waskitha Karya (Persero)
ü  PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
·         BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
o   Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
§  Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
§  Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
ü  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
ü  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
ü  Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
ü  Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Bentuk-bentuk Kerjasama Perusahaan
·         Merger
Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
o   Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT. A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT. C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B  akan mempergunakan produk PT. A dan PT. C akan mempergunakan produk PT. B dan seterusnya.
o   Merger  vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
·         Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
·         Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1.      Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
2.      Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
·         Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
a.    Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
b.    Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
c.    Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah  supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
d.    Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
e.    Adanya dukungan yang berkesinambungan
yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
f.     Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

PERUSAHAAN GO PUBLIC
Go public bukan berarti sekadar menjual saham perusahaan ke masyarakat luas. Lebih dari itu, go public bermakna kesediaan pemegang saham mayoritas atau pendiri untuk mengajak masyarakat menjadi pemegang saham perusahaan. Perusahaan menerbitkan saham baru dan menjualnya ke masyarakat. Dana yang didapatkan dari hasil penjualan saham ini digunakan untuk kepentingan pengembangan perusahaan, yaitu untuk kebutuhan ekspansi hingga membayar utang. Pemahaman mengenai konsep go public belum berhenti di situ. Go public juga berarti kesediaan pemegang saham mayoritas atau pendiri untuk bersikap terbuka. Karena masyarakat luas ikut menjadi pemegang saham, maka pemegang saham mayoritas harus bersedia jika seluruh kegiatan operasionalnya dipantau dan diawasi oleh masyarakat.

PROCEDURE GO PUBLIC
1.      Tahap Persiapan untuk Go Public
a.       Rekturisasi Perusahaan
b.       Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c.       Dilakukan private placement
2.      Tahap Pendahuluan.
a.       Penunjukan Pihak yang terlibat
b.       Proses underwriting
c.       Rekturisasi anggaran Dasar
d.       Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e.       Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3.      proses Pelaksanaan Go Public
a.    Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b.    Public expose
c.     Pembuatan dan percetak prospectus 
d.    Road show
e.     Penjatahan di Pasar Modal
f.      Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

JENIS-JENIS SAHAM
1.    Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a.    Saham Biasa (common stock)
-         Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
-         Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b.    Saham Preferen (Preferred Stock)
-         Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
-         Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
-         Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2.    Ditinjau dari cara peralihannya
a.    Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
-         Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
-         Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b.    Saham Atas Nama (Registered Stocks)
Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3.    Ditinjau dari kinerja perdagangan
a.    Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b.    Income Stocks
-         Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
-         Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
-         Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c.    Growth Stocks
-         (Well – Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
-         (Lesser – Known)
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d.    Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e.    Counter Cyclical Stockss
Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
PERUSAHAAN PENDUKUNG PASAR MODAL
1.      Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal), merupakan sebuah lembaga yang ebrtujuan untuk mengawasi jalannya kegiatan pasar modal di tanah air.
2.      Bursa Efek, merupakan institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.
3.      Akuntan Publik, memiliki peranan penting dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapat terhadapa laporan keuangan tersebut.
4.      Underwriter
5.      Konsultan Hukum
6.      Lembaga Clearing
7.      Wali Amanat
8.      Notaris

Contoh Perusahaan yang Go Public

PT. TRANS CORPORATION
1.      Struktur organisasi PT Trans Corporation 

1.      Produk PT Trans Corporation
Trans Corp (PT Trans Corporation) sebelumnya bernama PT Para Inti Investindo adalah unit usaha CT Corp di bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Pada awalnya, Trans Corp didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans TV dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh CT Corp dari Kelompok Kompas Gramedia, Trans7 (dulunya TV7). Trans Corp dimiliki oleh CT Corp yang dimotori Chairul Tanjung.
·         Unit usaha dari PT Trans Corporation :
PT Trans Media Corporation
Penyiaran
o   PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)
o   PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7)
Situs online
o   PT Agranet Multicitra Siberkom
Rumah produksi
o   PT Transinema Pictures
o   PT Trans Lifestyle
o   PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Antatour)
o   PT Trans Fashion
o   PT Trans Mahagaya
o   PT Mahagaya Perdana (Prada, Miu Miu, Tod’s, Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Francesco Biasia, Jimmy Choo, Canali, Mango)
o   PT Trans F&B
o   PT Trans Coffee (The Coffee Bean & Tea Leaf)
o   PT Trans Ice
o   PT Naryadelta Prarthana (Baskin-Robbins)
o   PT Metropolitan Retailmart (Metro Department Store)
o   PT Trans Airways
o   PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda Indonesia)[1]
o   PT Trans Rekan Media
o   PT Trans Entertainment
o   PT Trans Property (dahulu PT Para Inti Propertindo)
o   PT Para Bandung Propertindo (Bandung Supermal)
o   PT Ibis Hotel
o   PT Batam Indah Investindo
o   PT Mega Indah Propertindo
o   PT Para Bali Propertindo
o   PT Trans Studio
o   PT Trans Kalla Makassar (Trans Studio Resort Makassar)
o   PT Trans Santana Palembang (Trans Studio Resort And Hotel Palembang)
o   PT Trans Ritel

Maka produk yang dihasilkan adalah produk dalam bentuk media hiburan seperti opera van java,bukan empat mata,hitam putih adalah sebagian kecil dari produk hiburan trans7 sedangkan untuk transtv seperti acara ranking1,insert,showimah dll.

2.      Marketing PT Trans Corporation
Dengan melakukan sejumlah konsolidasi dan akuisisi, perusahaan ini tidak mau kalah dari saingannya yaitu MNC Group dan Viva Group. Selain memiliki bisnis media, perusahaan milik Chairul Tanjung ini juga berencana membangun 20 Trans Studio di Indonesia.
Sulur bisnis Chairul Tanjung, pemilik CT Corp makin panjang. Terakhir, perusahaan ini melalui anak usahanya Trans Airways membeli 10,88% saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) seharga Rp 620 per saham.
Trans Airways bukanlah satu-satunya anak usaha CT Corp. Perusahaan yang sebelum 1 Desember 2011 bernama Para Group ini juga memiliki sejumlah anak usaha di bidang penyiaran televisi, perdagangan ritel, dan hotel.
Di bisnis penyiaran televisi, CT memiliki perusahaan bernama Trans Corp yang membawahi Trans TV dan Trans 7. Sedangkan di bidang ritel, CT memegang lisensi Carrefour di Indonesia.
·         Konsolidasi media :
Sejarah Trans Corp dimulai dari perusahaan bernama PT Para Inti Investindo. Unit usaha Para Group ini pada awalnya memang fokus di bidang media, gaya hidup, dan bisnis hiburan. Mulai mengudara pada 10 November 2001, Trans TV menjadi unit bisnis pertama Trans Corp. Untuk mengudara pertama kali, perusahaan ini membangun stasiun reli di Bandung dan Jakarta. Setelah berkembang cukup besar dan menguasai industri TV nasional, Trans Corp kemudian berekspansi dengan membeli 49% saham TV7 pada awal Agustus 2006. Stasiun televisi yang sebelumnya dikuasai penuh oleh Grup Kompas Gramedia (KG) ini kemudian berubah nama menjadi Trans7. Dengan membeli TV7, Trans Corp berusaha mengonsolidasikan dua perusahaan televisi itu sehingga semakin eksis dan mampu bersaing di industri televisi nasional. Apalagi sebagai televisi yang baru berumur enam tahun, saat itu Trans TV harus melawan dominasi televisi yang sudah lahir dan besar lebih dahulu, seperti RCTI, SCTV, dan Indosiar. Agar mampu bersaing, Trans Corp kemudian mengambil strategi dengan memilih pasar yang selama ini masih belum tergarap dengan baik, yaitu segmen A, B, dan C. Baik Trans TV maupun Trans7 mencoba mencuwil pasar yang menginginkan tayangan non-sinetron.
Segmen pasar itu juga biasanya lebih memilih tayangan dengan sajian komedi lebih banyak, variety show, termasuk sajian budaya dan petualangan seperti program Jelajah dan Jejak Petualang. Untuk melengkapi bisnis hiburan, Trans Corp kemudian berkongsi dengan Kalla Group membangun Trans Studio di Makassar. Resmi beroperasi pada 9 September 2009, wahana rekreasi dan permainan dalam ruangan atau indoor ini diresmikan oleh Jusuf Kalla, Wakil Presiden Indonesia saat itu yang juga pemilik Kalla Group. Dengan nama Trans Studio Theme Park, wahana ini berlokasi di kawasan Tanjung Bunga, dekat Pantai Losari, Makassar. Studio ini memiliki lahan 24 hektare. Chairul membangun wahana ini karena terinspirasi Disneyland dan Universal Studio di Amerika Serikat. Ongkos membangun Trans Studio ini lebih dari Rp 1 triliun di tahap awal. Setelah sukses di Makassar, Trans Corp giliran berekspansi ke Jawa. Kali ini, Bandung yang menjadi pilihan lokasi Trans Studio yang kedua.
Trans Studio di Bandung beroperasi perdana pada 18 Juni 2011. Di kota kembang tersebut, Trans Studio berdiri di lahan kurang lebih 4 hektare di Jalan Gatot Subroto, Bandung. Di lokasi yang sama, Trans Corp juga membangun Hotel Trans dan Ibis Hotel berkapasitas 1.000 kamar. Untuk membangun Trans Studio di Bandung, perusahaan ini diperkirakan harus merogoh kocek sekitar Rp 2 triliun. Itu di luar ongkos akuisisi tanah. Selain Bandung, Trans Studio juga akan membangun 20 wahana lain seperti di Solo dan Palembang, serta di Jakarta.
Ishadi Soetopo Kartosapoetro, Komisaris Trans Corp membenarkan rencana perusahaannya membuka 20 Trans Studio di berbagai kota di Tanah Air. "Pembangunan Trans Studio Jakarta ditargetkan mulai tahun depan," katanya ke KONTAN, Jumat (4/5). Menurut Ishadi, 20 Trans Studio selesai dibangun dalam kurun empat hingga lima tahun ke depan. Dia menjelaskan, khusus Trans Studio Jakarta, Trans Corp akan membuat dua macam theme park, yaitu versi Trans dan versi Marvel. Trans Corp memang telah membeli lisensi tokoh komik super hero dari Marvel Entertainment. Nantinya pusat hiburan bermain dan rekreasi tersebut akan ada di dalam satu kawasan kota mandiri yang diberi nama Trans City.
Konsep kota mandiri sebenarnya bukan yang pertama digarap Trans Corp. Maklum, perusahaan ini juga mengembangkan proyek serupa di Bandung. Chairul mengatakan, Trans City akan dibangun di lahan seluas 120 hektare dengan dana investasi hingga sekitar US$ 2 miliar. Selain Trans Studio, di Trans City tersebut kelak akan hadir studio televisi, pusat belanja, hotel, perkantoran, dan juga perumahan.
Di bisnis media, Trans Corp juga terus berekspansi dengan membeli situs berita online Detik.com pada Juni 2011. Menurut Ishadi, saat ini persaingan industri media sangat ketat sehingga mau tidak mau pemain bisnis ini harus melakukan konsolidasi. Sejumlah perusahaan media yang juga melakukan konsolidasi secara cepat adalah MNC Group milik Hary Tanoesoedibyo maupun Viva Group milik keluarga Bakrie. Ishadi menambahkan, ke depan, Trans Corp akan berusaha menjadi pemimpin pasar di industri pertelevisian nasional. "Kami bekerja keras untuk menjadi pemain nomor satu di pasar TV Tanah Air," ujarnya. Saat ini, Trans TV memiliki pangsa pasar sebesar 12% hingga 13% dan Trans7 memiliki pangsa sebesar 11% Di sektor ritel, Trans Corp melalui anak usahanya PT Trans Retail juga telah mengakuisisi 40% saham  PT Carrefour Indonesia dengan nilai lebih dari US$ 300 juta pada April 2010. Dengan akuisisi itu maka Trans Retail menjadi pemegang saham terbesar Carrefour Indonesia, sedangkan sisanya digenggam oleh Carrefour SA, sebesar 39%, Carrefour Nederland BV sebesar 9,5%, dan Onesia BV sebesar 11,5%.
Chairul mengungkapkan, proses akuisisi Carrefour Indonesia hanya memakan waktu selama tiga bulan. Carrefour yang merupakan perusahaan swasta multinasional yang pernah masuk ke dalam 25 besar Fortune Global 500, menurut Chairul, sangat strategis. Selain telah menjadi perusahaan ritel terbesar di Indonesia, pertumbuhan ekonomi dan ritel di Indonesia dipercaya akan mendorong pundi-pundi keuangan perusahaan ini. Selain bisnis hiburan dan ritel, Trans Corp juga merambah bisnis makanan dan minuman. Di sektor ini, Trans memiliki PT Trans Coffee dengan merek The Coffee Bean & Tea Leaf dan es krim Baskin-Robbins. Perusahaan ini juga memiliki lini bisnis properti melalui PT Trans Property dengan sejumlah proyek di Bandung, Batam, dan Bali.
Di bisnis lifestyle dan jasa perjalanan, Trans memiliki PT Anta Express Tour & Travel dan PT Trans Fashion. Perusahaan inilah yang membawa merek terkenal seperti Prada, Miu Miu, Tod’s, Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Jimmy Choo, dan Mango ke Indonesia.

3.      Cara PT Trans corp merekrut karyawan
Sejak tahun 2000 trans tv melakukan roadshow ke kampus-kampus utama berbagai kota di Indonesia, guna merekrut bakat-bakat terbaik yang ada disana.
Sejak awal berdirinya trans tv,pihak manajemen merencanakan tekad untuk merekrut sebagian besar karyawannya dari tenaga-tenaga yang baru lulus. Dengan program yang disebut Broadcaster Development Program (BDP). Manajemen yakin, tenaga-tenaga kerja yang baru, serta akan menjadi sumber kreativitas yang penuh gairah.
Trans tv juga merekrut tenaga-tenaga berpengalaman dari semua stasiun televise swasta yang ada, meskipun jumlahnya tidak sebesar atau sebanyak tenaga yang belum berpengalaman. Semua ini dilakukan guna mewujudkan visi Trans tv untuk menjadi terbaik dengan menyajikan program-program berkualitas dan turut meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan masyarakat.