Minggu, 25 Maret 2012

Hak Asasi Manusia


               Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.


Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.


Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri


Macam-Macam Hak Asasi Manusia :

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi ini meliputi hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah-pindah tempat; hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat; hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan; hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi politik meliputi hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum; hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan; hak membuat atau mendirikan partai politik atau organisasi politik; hak untuk membuat dan mengajukan usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equity Rights)
Hak asasi ini meliputi hak mendapatkan perlakuan yang sama dalamhukum dan pemerintahan; hak untuk mejadi pegawai negeri sipil (PNS); dan hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak kebebasan melakukan jual beli; hak kebebasan melakukan kontrak; hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, utang piutang, dan lain-lain; hak kebebasan memiliki sesuatu; hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak ini meliputi hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan; hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culturec Rights)
Hak asasi ini meliputi hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan hak mendapatkan pengajaran; dan hak untuk mengembangkan budaya sesuai bakat dan minat.

Sejarah Hak Asasi Manusia :

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filsuf Yunani, seperti Socrates dan Plato, meletakkan dasar perlindungan dan jaminan diakuinya hak asasi manusia dengan melakukan social control terhadap penguasa yang tidak mengakui hak asasi manusia. Sementara itu, Aristoteles mengajarkan pemerintah agar kekuasaan berdasarkan pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris bisa dikatakan sebagai negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen yang berisikan tentang hak asasi manusia, yaitu Magna Charta, Petition of Rights, Hobeas Corpus Act, dan Bill of Rights.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Amerika Serikat mencatatkan hak asasi manusia dalam Declaration of Independent of United States. Dalam deklarasi itu, negara menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, menyatakan ada empat kebebasan yang dimiliki oleh manusia, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan memilih agama, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Para filsuf Prancis, Lafayette, J.J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu merupakan para pemikir besar Prancis yang mencetuskan hak asasi manusia yang tertuang dalam liberter (kebebasan), egaliter (kesamaan), dan frateniter (persaudaraan).


Source : wikipedia.org

Selasa, 20 Maret 2012

Konsep Demokrasi dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

Konsep Demokrasi

    Konsep ”demokrasi” secara umum merupakan sistem pemerintahan yang
segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namun
ada juga yang menyatakan suatu sistem politik di mana kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh
rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo,
1960: 70).
Jika ditilik dari sejarahnya, ”demokrasi” sudah berakar sejak zaman
Yunani kuno. Dalam karya Yunani kuno yang berjudul Polis atau negara kota,
”demokrasi” adalah nama konstitusi (sistem pemerintahan) di mana masyarakat
yang lebih miskin bisa menggunakan kekuasaan untuk membela kepentingan
mereka yang acapkali berbeda dari kepentingan kaum kaya dan para bangsawan
(Minogue, 2000: 214). Aristoteles sendiri berpendapat bahwa ”demokrasi” adalah
bentuk pemerintahan yang tidak begitu bernilai dan ”demokrasi” memainkan
peran yang reltif kecil dalam pemikiran politik saat itu. Begitu juga menurut
sejarawan saat itu, Polybius maupun penulis lainnya menyatakan bahwa suatu
konstitusi yang merupakan campuran berimbang dari elemen-elemen monarki,
aristokrasi, dan demokrasi bisa stabil. Namun secara umum, saat itu demokrasi
dianggap ”agresif” yang tidak stabil serta mengarah kepada tirani, dan ini bisa
dilihat dalam karya Plato yang berjudul Republik (Minogue, 2000: 214).
Demokrasi juga merupakan suatu slogan yang sangat menggoda karena
tampak menjanjikan dalam suatu bentuk pemerintahan yang ideal, harmonis dan
mencintai kebebasan. Dalam realitasnya prinsip demokrasi senantiasa terus
berubah, sejalan dengan perubahan masyarakat yang dinamis dalam penyempurnaan konstitusi. Demokrasi hanya memungkinkan tumbuh subur, jika
masyarakat dapat mengakui kepentingan-kepentingan sebagian orang maupun
masyarakat lainnya. Namun tidak ada negara yang benar-benar demokrasi sampai
memuaskan seluruh rakyatnya maupun dengan munculnya suatu oposisi yang
sempurna pula sebagai penyeimbang.


Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
    Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
    Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.




Source : chubhichubhi.blogspot.com
shvoong.com

Rabu, 14 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.


LANDASAN HUKUM


Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.

Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.

Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan  yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.

Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan


1.    Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.    Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
3.    Menurut UU RI No.20 tahun 2003, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab. (source : Dosen Mata kuliah Kewarganegaraan Randy Napitupulu SH., MH)
4.    Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
5.    Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.