Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)).
Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerap dikaitkan dengan kemampuan untuk
membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi,
misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan
tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas
adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk
membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran
kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.
Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa
mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya
membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka
mereka mempunyai kekuasaan politik.
Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority),
kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar
hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang
bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan
tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas,
sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya
tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah
menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan
dikenakan sanksi.
Sedangkan kekuasaan politik, tidak berdasar dari UU tetapi harus
dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap menjadi
penggunaan kekuasaan yang konstitusional.
Source : wikipedia.org
0 komentar:
Posting Komentar