Senin, 24 Maret 2014

Penggabungan Usaha dan Kontribusi Relatif Perusahaan

A. PENGGABUNGAN USAHA 

            Penggabungan Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
            Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan. Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
            Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”

1. Alasan - alasan penggabungan usaha
           
Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
Ø  Manfaat Biaya (Cost Adventage).
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.

Ø  Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).
Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.

Ø  Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays).
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya. 

Ø  Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers).
Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.

Ø  Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
 

2. Bentuk Penggabungan Usaha
            Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
 
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan            usaha sebagai berikut :
Ø  Penggabungan horisontal,
yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.

Ø  Penggabungan vertikal,
yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.

Ø  Penggabungan konglomerat, 
   yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan catering).

 2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
Ø  Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
Ø  Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
Ø  Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.

Kontribusi Relatif Perusahaan-perusahaan yang Bergabung
            Jika perusahaan yang baru dibentuk dalam konsolidasi akan mengeluarkan modal saham sebagai alat pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang digabung, dapat dipakai dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing-masing perusahaan yang digabung.

1.    Kontribusi Relatif dari Kekayaan Bersih.
            Laporan keuangan dari masing-masing pihak harus disusun atas dasar harga pasarnya (harga yang disetujui oleh semua pihak). Tiap-tiap pos dari laporan keuangan harus diperiksa dan dianalisa secara khusus oleh akuntan yang independen, dan jika dirasa perlu, akuntan dapat menyusun kembali laporan keuangan tersebut agar supaya lebih informatif dan dapat diperbandingkan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Beberapa hal yang sering memerlukan perhatian khusus dalam rangka penyusunan laporan keuangan tersebut ialah metode penilaian yang dipakai terhadap investasi (surat-surat berharga), cadangan kerugian piutang, penentuan harga pokok dan prosedur penilaian persediaan, kebijaksa¬naan kapitalisasi aktiva tetap, metode dan kebijaksanaan depresiasi aktiva tetap, metode dan kebi¬jaksanaan amortisasi aktiva tak berwujud, pos-pos kontingensi serta kemungkinan adanya pos-pos transitoris dan antisipasi yang belum dicatat.
                        Berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim kemudian diadakan penilaian kembali semua harta kekayaan perusahaan sesuai dengan harga yang berlaku pada saat itu, untuk menentukan besarnya kekayaan bersih relatif yang akan diserahkan kepada perusahaan yang baru dibentuk.

1.    Kontribusi Relatif dari Laba yang Diproyeksikan.
            Penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan kepada perusahaan yang baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli di bidang ini. Ada beberapa langkah yg harus dilakukan yaitu: Laporan laba/rugi dari perusahaan yang digabung juga harus disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim, seperti halnya pada neraca. Jika dijumpai prosedur penentuan laba/rugi yang menyimpang dari prinsip akuntansi, maka diperlukan adanya penyesuaian-penyesuaian. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam hubungannya dengan penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan ialah penentuan besarnya harga pokok barang yang dijual maupun harga pokok produksinya, termasuk inventory pricing dan metode penilaian yang dipakai, biaya-biaya yang berhubungan dengan aktiva tetap termasuk depresiasi dan amortisasi aktiva tetap tak berwujud.

Source : fadjarika.blogspot.com     mercubuana.ac.id    Makalah Kelompok 1 (Akuntansi Keuangan Lanjut)

0 komentar:

Posting Komentar