A. PENGGABUNGAN USAHA
Penggabungan
Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang
terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi
atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali
memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan. Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan. Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
1. Alasan - alasan
penggabungan usaha
Jika perluasan adalah
sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan
bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan
yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
Ø Manfaat
Biaya (Cost Adventage).
Seringkali lebih murah
bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui
pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
Ø Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).
Membeli lini produk dan
pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan
mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan
usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
Ø
Penundaan Operasi
Pengurangan (Fewer Operating Delays).
Fasilitas-fasilitas
pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera
beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan
pemerintah yang lainnya.
Ø
Mencegah Pengambilalihan
(Avoidance of Takeovers).
Beberapa
perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena
perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk
diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif
sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan
dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon
pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang
independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar
(market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan
penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
Ø
Akuisisi Harta Tidak
Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).
Penggabungan
usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
2. Bentuk Penggabungan Usaha
Adapun
bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat
dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1) Ditinjau dari
bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
Ø Penggabungan horisontal,
yaitu
penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan
yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah
untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan
meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan
tersebut.
Ø Penggabungan vertikal,
yaitu
penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang
saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok
(supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya
kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
Ø Penggabungan konglomerat,
yaitu merupakan kombinasi
dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan
konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki
usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan
jasa hotel dan perusahaan makanan catering).
2) Sedangkan dari
segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
Ø Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan
membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi
anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum
lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
Ø Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan
usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk
satu perusahaan baru
Ø
Afiliasi, yaitu penggabungan
usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan
lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan
yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana
perusahaan lainnya.
Kontribusi Relatif
Perusahaan-perusahaan yang Bergabung
Jika
perusahaan yang baru dibentuk dalam konsolidasi akan mengeluarkan modal saham
sebagai alat pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang digabung, dapat
dipakai dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus
diserahkan kepada masing-masing perusahaan yang digabung.
1.
Kontribusi Relatif dari
Kekayaan Bersih.
Laporan
keuangan dari masing-masing pihak harus disusun atas dasar harga pasarnya
(harga yang disetujui oleh semua pihak). Tiap-tiap pos dari laporan keuangan
harus diperiksa dan dianalisa secara khusus oleh akuntan yang independen, dan
jika dirasa perlu, akuntan dapat menyusun kembali laporan keuangan tersebut
agar supaya lebih informatif dan dapat diperbandingkan, serta sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Beberapa hal yang sering memerlukan
perhatian khusus dalam rangka penyusunan laporan keuangan tersebut ialah metode
penilaian yang dipakai terhadap investasi (surat-surat berharga), cadangan
kerugian piutang, penentuan harga pokok dan prosedur penilaian persediaan,
kebijaksa¬naan kapitalisasi aktiva tetap, metode dan kebijaksanaan depresiasi
aktiva tetap, metode dan kebi¬jaksanaan amortisasi aktiva tak berwujud, pos-pos
kontingensi serta kemungkinan adanya pos-pos transitoris dan antisipasi yang
belum dicatat.
Berdasarkan
laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
yang lazim kemudian diadakan penilaian kembali semua harta kekayaan perusahaan
sesuai dengan harga yang berlaku pada saat itu, untuk menentukan besarnya
kekayaan bersih relatif yang akan diserahkan kepada perusahaan yang baru
dibentuk.
1.
Kontribusi Relatif dari
Laba yang Diproyeksikan.
Penentuan
besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan kepada perusahaan yang
baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli di bidang ini. Ada
beberapa langkah yg harus dilakukan yaitu: Laporan laba/rugi dari perusahaan
yang digabung juga harus disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
lazim, seperti halnya pada neraca. Jika dijumpai prosedur penentuan laba/rugi
yang menyimpang dari prinsip akuntansi, maka diperlukan adanya
penyesuaian-penyesuaian. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus
dalam hubungannya dengan penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata
keuntungan ialah penentuan besarnya harga pokok barang yang dijual maupun harga
pokok produksinya, termasuk inventory pricing dan metode penilaian yang
dipakai, biaya-biaya yang berhubungan dengan aktiva tetap termasuk depresiasi
dan amortisasi aktiva tetap tak berwujud.
Source : fadjarika.blogspot.com mercubuana.ac.id Makalah Kelompok 1 (Akuntansi Keuangan Lanjut)
0 komentar:
Posting Komentar