BENTUK KEPEMILIKAN BADAN USAHA ATAU
JENIS-JENIS PERUSAHAAN DAN BENTUK KERJASAMA
·
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
·
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN
bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
o Perjan
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
o Perum
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan
status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham
Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
o Persero
Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§ Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§ Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§ Dipimpin oleh direksi
§ Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§ Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
§ Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
ü PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
ü PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
ü PT Garuda Indonesia (Persero)
ü PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
ü PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ü PT Pos Indonesia (Persero)
ü PT Kereta Api Indonesia (Persero)
ü PT Perusahaan Perumahan (Persero)
ü PT Waskitha Karya (Persero)
ü PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
·
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
o Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan.
§ Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
§ Persekutuan
komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
ü Sekutu
aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
ü Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
ü Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
ü Yayasan
Yayasan adalah
suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Bentuk-bentuk Kerjasama Perusahaan
·
Merger
Merger atau fusi adalah suatu
penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi
merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis
merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
o Merger
horizontal adalah penggabungan satu
atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis (produksinya)
berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan
kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT. A mengusahakan kapas,
bergabung dengan PT. C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian
tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan
distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT. A dan PT. C akan
mempergunakan produk PT. B dan seterusnya.
o Merger
vertikal adalah
penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan
bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan
produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha
perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha
dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari
aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan
status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
·
Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali
dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan
dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara
konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau
lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap,
sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha
yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan
usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan
peleburan.
·
Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan
sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan
kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di
dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya
suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture adalah
kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata –
mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari
joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1.
Antara orang
atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
2.
Antara orang
atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
·
Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah
franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh
orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas
usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil
dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
perjanjian waralaba.
Kriteria
tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria
tersebut adalah :
a.
Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu
usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru
dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari
ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan
dsb.
b.
Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa
usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki
kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk
mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan
dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
c.
Memiliki standar atas pelayanan dan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan
standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis adalah supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha
dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
d.
Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha
tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki
pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan
baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan
yang diberikan oleh pemberi waralaba.
e.
Adanya dukungan yang berkesinambungan
yaitu dukungan
dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti
bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
f.
Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang
terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah
di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di
instansi yang berwenang.
PERUSAHAAN GO PUBLIC
Go
public bukan berarti sekadar menjual saham perusahaan ke masyarakat luas. Lebih
dari itu, go public bermakna kesediaan pemegang saham mayoritas atau pendiri untuk
mengajak masyarakat menjadi pemegang saham perusahaan. Perusahaan menerbitkan
saham baru dan menjualnya ke masyarakat. Dana yang didapatkan dari hasil
penjualan saham ini digunakan untuk kepentingan pengembangan perusahaan, yaitu
untuk kebutuhan ekspansi hingga membayar utang. Pemahaman mengenai konsep go
public belum berhenti di situ. Go public juga berarti kesediaan pemegang saham
mayoritas atau pendiri untuk bersikap terbuka. Karena masyarakat luas ikut
menjadi pemegang saham, maka pemegang saham mayoritas harus bersedia jika
seluruh kegiatan operasionalnya dipantau dan diawasi oleh masyarakat.
PROCEDURE GO PUBLIC
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a.
Rekturisasi
Perusahaan
b.
Pemberesan
surat-surat dan dokumentasi
c.
Dilakukan
private placement
2. Tahap Pendahuluan.
a.
Penunjukan
Pihak yang terlibat
b.
Proses
underwriting
c.
Rekturisasi
anggaran Dasar
d.
Pembuatan Laporan
dan dokumentasi go public
e.
Pencatatan
pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a.
Proses pengajuan
pernyataan pendaftaran
b.
Public expose
c.
Pembuatan dan
percetak prospectus
d.
Road show
e.
Penjatahan di
Pasar Modal
f.
Proses
jual-beli saham di Pasar Sekunder
JENIS-JENIS SAHAM
1.
Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih
atau klaim
a.
Saham Biasa (common stock)
-
Mewakili klaim
kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
-
Pemegang saham
biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut,
kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi
pada saham tersebut.
b.
Saham Preferen (Preferred Stock)
-
Saham yang
memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak
mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
-
Serupa saham
biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh
tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
-
Persamaannya
dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya
tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat
dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2.
Ditinjau dari cara peralihannya
a.
Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
-
Pada saham
tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu
investor ke investor lainnya.
-
Secara hukum,
siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan
berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b.
Saham Atas Nama (Registered Stocks)
Merupakan saham
yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya
harus melalui prosedur tertentu.
3.
Ditinjau dari kinerja perdagangan
a.
Blue – Chip Stocks
Saham biasa
dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri
sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b.
Income Stocks
-
Saham dari
suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata –
rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
-
Emiten seperti
ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur
membagikan dividen tunai.
-
Emiten ini
tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c.
Growth Stocks
-
(Well – Known)
Saham – saham
dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di
industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
-
(Lesser – Known)
Saham dari
emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth
stock.
Umumnya saham
ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d.
Speculative Stock
Saham suatu
perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun
ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa
mendatang, meskipun belum pasti.
e.
Counter Cyclical Stockss
Saham yang
tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
PERUSAHAAN PENDUKUNG PASAR MODAL
1.
Bapepam (Badan
Pengawas Pasar Modal), merupakan sebuah lembaga yang ebrtujuan untuk mengawasi
jalannya kegiatan pasar modal di tanah air.
2.
Bursa Efek,
merupakan institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.
3.
Akuntan Publik,
memiliki peranan penting dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan
menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek
dan memberikan pendapat terhadapa laporan keuangan tersebut.
4.
Underwriter
5.
Konsultan Hukum
6.
Lembaga
Clearing
7.
Wali Amanat
8.
Notaris
Contoh Perusahaan yang Go Public
PT. TRANS CORPORATION
1. Struktur
organisasi PT Trans Corporation
1. Produk PT
Trans Corporation
Trans Corp (PT Trans Corporation) sebelumnya
bernama PT Para Inti Investindo adalah unit usaha CT Corp di bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Pada awalnya, Trans Corp
didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans TV dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan
sahamnya oleh CT Corp dari Kelompok Kompas Gramedia, Trans7 (dulunya TV7).
Trans Corp dimiliki oleh CT Corp yang dimotori Chairul Tanjung.
·
Unit usaha dari PT Trans Corporation :
PT Trans
Media Corporation
Penyiaran
Situs online
o PT Agranet Multicitra Siberkom
Rumah produksi
o PT Transinema Pictures
o PT Trans Lifestyle
o PT Trans Fashion
o PT Trans Mahagaya
o PT Mahagaya Perdana (Prada, Miu Miu, Tod’s,
Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Francesco Biasia, Jimmy Choo, Canali, Mango)
o PT Trans F&B
o PT Trans Ice
o PT Trans Airways
o PT Trans Rekan Media
o PT Trans Entertainment
o PT Trans Property (dahulu PT Para Inti
Propertindo)
o PT Batam Indah Investindo
o PT Mega Indah Propertindo
o PT Para Bali Propertindo
o PT Trans Studio
o PT Trans Ritel
Maka produk
yang dihasilkan adalah produk dalam bentuk media hiburan seperti opera van
java,bukan empat mata,hitam putih adalah sebagian kecil dari produk hiburan
trans7 sedangkan untuk transtv seperti acara ranking1,insert,showimah dll.
2. Marketing
PT Trans Corporation
Dengan melakukan sejumlah konsolidasi dan
akuisisi, perusahaan ini tidak mau kalah dari saingannya yaitu MNC Group dan
Viva Group. Selain memiliki bisnis media, perusahaan milik Chairul Tanjung ini
juga berencana membangun 20 Trans Studio di Indonesia.
Sulur bisnis Chairul Tanjung, pemilik CT Corp
makin panjang. Terakhir, perusahaan ini melalui anak usahanya Trans Airways
membeli 10,88% saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) seharga Rp 620 per saham.
Trans Airways bukanlah satu-satunya anak
usaha CT Corp. Perusahaan yang sebelum 1 Desember 2011 bernama Para Group ini
juga memiliki sejumlah anak usaha di bidang penyiaran televisi, perdagangan
ritel, dan hotel.
Di bisnis penyiaran televisi, CT memiliki
perusahaan bernama Trans Corp yang membawahi Trans TV dan Trans 7. Sedangkan di
bidang ritel, CT memegang lisensi Carrefour di Indonesia.
·
Konsolidasi media :
Sejarah Trans Corp dimulai dari perusahaan
bernama PT Para Inti Investindo. Unit usaha Para Group ini pada awalnya memang
fokus di bidang media, gaya hidup, dan bisnis hiburan. Mulai mengudara pada 10
November 2001, Trans TV menjadi unit bisnis pertama Trans Corp. Untuk mengudara
pertama kali, perusahaan ini membangun stasiun reli di Bandung dan Jakarta. Setelah
berkembang cukup besar dan menguasai industri TV nasional, Trans Corp kemudian
berekspansi dengan membeli 49% saham TV7 pada awal Agustus 2006. Stasiun
televisi yang sebelumnya dikuasai penuh oleh Grup Kompas Gramedia (KG) ini
kemudian berubah nama menjadi Trans7. Dengan membeli TV7, Trans Corp berusaha
mengonsolidasikan dua perusahaan televisi itu sehingga semakin eksis dan mampu
bersaing di industri televisi nasional. Apalagi sebagai televisi yang baru
berumur enam tahun, saat itu Trans TV harus melawan dominasi televisi yang
sudah lahir dan besar lebih dahulu, seperti RCTI, SCTV, dan Indosiar. Agar
mampu bersaing, Trans Corp kemudian mengambil strategi dengan memilih pasar
yang selama ini masih belum tergarap dengan baik, yaitu segmen A, B, dan C.
Baik Trans TV maupun Trans7 mencoba mencuwil pasar yang menginginkan tayangan
non-sinetron.
Segmen pasar itu juga biasanya lebih memilih
tayangan dengan sajian komedi lebih banyak, variety show, termasuk sajian
budaya dan petualangan seperti program Jelajah dan Jejak Petualang. Untuk
melengkapi bisnis hiburan, Trans Corp kemudian berkongsi dengan Kalla Group
membangun Trans Studio di Makassar. Resmi beroperasi pada 9 September 2009,
wahana rekreasi dan permainan dalam ruangan atau indoor ini diresmikan oleh
Jusuf Kalla, Wakil Presiden Indonesia saat itu yang juga pemilik Kalla Group. Dengan
nama Trans Studio Theme Park, wahana ini berlokasi di kawasan Tanjung Bunga,
dekat Pantai Losari, Makassar. Studio ini memiliki lahan 24 hektare. Chairul
membangun wahana ini karena terinspirasi Disneyland dan Universal Studio di
Amerika Serikat. Ongkos membangun Trans Studio ini lebih dari Rp 1 triliun di
tahap awal. Setelah sukses di Makassar, Trans Corp giliran berekspansi ke Jawa.
Kali ini, Bandung yang menjadi pilihan lokasi Trans Studio yang kedua.
Trans Studio di Bandung beroperasi perdana
pada 18 Juni 2011. Di kota kembang tersebut, Trans Studio berdiri di lahan
kurang lebih 4 hektare di Jalan Gatot Subroto, Bandung. Di lokasi yang sama,
Trans Corp juga membangun Hotel Trans dan Ibis Hotel berkapasitas 1.000 kamar. Untuk
membangun Trans Studio di Bandung, perusahaan ini diperkirakan harus merogoh
kocek sekitar Rp 2 triliun. Itu di luar ongkos akuisisi tanah. Selain Bandung,
Trans Studio juga akan membangun 20 wahana lain seperti di Solo dan Palembang,
serta di Jakarta.
Ishadi Soetopo Kartosapoetro, Komisaris Trans
Corp membenarkan rencana perusahaannya membuka 20 Trans Studio di berbagai kota
di Tanah Air. "Pembangunan Trans Studio Jakarta ditargetkan mulai tahun
depan," katanya ke KONTAN, Jumat (4/5). Menurut Ishadi, 20 Trans Studio
selesai dibangun dalam kurun empat hingga lima tahun ke depan. Dia menjelaskan,
khusus Trans Studio Jakarta, Trans Corp akan membuat dua macam theme park,
yaitu versi Trans dan versi Marvel. Trans Corp memang telah membeli lisensi
tokoh komik super hero dari Marvel Entertainment. Nantinya pusat hiburan
bermain dan rekreasi tersebut akan ada di dalam satu kawasan kota mandiri yang
diberi nama Trans City.
Konsep kota mandiri sebenarnya bukan yang
pertama digarap Trans Corp. Maklum, perusahaan ini juga mengembangkan proyek
serupa di Bandung. Chairul mengatakan, Trans City akan dibangun di lahan seluas
120 hektare dengan dana investasi hingga sekitar US$ 2 miliar. Selain Trans
Studio, di Trans City tersebut kelak akan hadir studio televisi, pusat belanja,
hotel, perkantoran, dan juga perumahan.
Di bisnis media, Trans Corp juga terus
berekspansi dengan membeli situs berita online Detik.com pada Juni 2011.
Menurut Ishadi, saat ini persaingan industri media sangat ketat sehingga mau
tidak mau pemain bisnis ini harus melakukan konsolidasi. Sejumlah perusahaan
media yang juga melakukan konsolidasi secara cepat adalah MNC Group milik Hary
Tanoesoedibyo maupun Viva Group milik keluarga Bakrie. Ishadi menambahkan, ke
depan, Trans Corp akan berusaha menjadi pemimpin pasar di industri
pertelevisian nasional. "Kami bekerja keras untuk menjadi pemain nomor
satu di pasar TV Tanah Air," ujarnya. Saat ini, Trans TV memiliki pangsa
pasar sebesar 12% hingga 13% dan Trans7 memiliki pangsa sebesar 11% Di sektor
ritel, Trans Corp melalui anak usahanya PT Trans Retail juga telah mengakuisisi
40% saham PT Carrefour Indonesia dengan
nilai lebih dari US$ 300 juta pada April 2010. Dengan akuisisi itu maka Trans
Retail menjadi pemegang saham terbesar Carrefour Indonesia, sedangkan sisanya
digenggam oleh Carrefour SA, sebesar 39%, Carrefour Nederland BV sebesar 9,5%,
dan Onesia BV sebesar 11,5%.
Chairul mengungkapkan, proses akuisisi
Carrefour Indonesia hanya memakan waktu selama tiga bulan. Carrefour yang
merupakan perusahaan swasta multinasional yang pernah masuk ke dalam 25 besar
Fortune Global 500, menurut Chairul, sangat strategis. Selain telah menjadi
perusahaan ritel terbesar di Indonesia, pertumbuhan ekonomi dan ritel di
Indonesia dipercaya akan mendorong pundi-pundi keuangan perusahaan ini. Selain
bisnis hiburan dan ritel, Trans Corp juga merambah bisnis makanan dan minuman.
Di sektor ini, Trans memiliki PT Trans Coffee dengan merek The Coffee Bean
& Tea Leaf dan es krim Baskin-Robbins. Perusahaan ini juga memiliki lini
bisnis properti melalui PT Trans Property dengan sejumlah proyek di Bandung,
Batam, dan Bali.
Di bisnis lifestyle dan jasa perjalanan,
Trans memiliki PT Anta Express Tour & Travel dan PT Trans Fashion.
Perusahaan inilah yang membawa merek terkenal seperti Prada, Miu Miu, Tod’s,
Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Jimmy Choo, dan Mango ke Indonesia.
3. Cara PT
Trans corp merekrut karyawan
Sejak tahun 2000 trans tv melakukan roadshow
ke kampus-kampus utama berbagai kota di Indonesia, guna merekrut bakat-bakat
terbaik yang ada disana.
Sejak awal berdirinya trans tv,pihak
manajemen merencanakan tekad untuk merekrut sebagian besar karyawannya dari
tenaga-tenaga yang baru lulus. Dengan program yang disebut Broadcaster
Development Program (BDP). Manajemen yakin, tenaga-tenaga kerja yang baru,
serta akan menjadi sumber kreativitas yang penuh gairah.
Trans tv juga merekrut tenaga-tenaga
berpengalaman dari semua stasiun televise swasta yang ada, meskipun jumlahnya
tidak sebesar atau sebanyak tenaga yang belum berpengalaman. Semua ini
dilakukan guna mewujudkan visi Trans tv untuk menjadi terbaik dengan menyajikan
program-program berkualitas dan turut meningkatkan kesejahteraan serta
kecerdasan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar