Sabtu, 16 Maret 2013

Kewirausahaan

A.Definisi Kewirausahaan
Menurut saya kewirausahaan merupakan kemampuan seseorang untuk berpikir kreatif dan inovatif dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang dijadikan dasar dalam usaha untuk memperbaiki hidup, serta seseorang yang dapat melihat peluang dan membuat lapangan pekerjaan untuk dirinya dan orang lain.

Sedangkan definisi kewirausahaan menurut para ahli, yaitu
·         Prawirokusumo >> “Kewirausahaan merupakan disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri, yaitu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.”

·         Roben, 1996 >> “Kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui inivasi , tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan.”

“Jadi, dapat dikatakan bahwa Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.”

B. Sumber Gagasan Untuk Usaha Baru
1.  Internal :
·      Berdasarkan hobby.
·      Mudah jenuh terhadap kemampuan hidup.
·      Suka bereksperimen dengan pembaharuan.
2.  Eksternal :
·      Kebutuhan akan sumber penemuan, pengembangan material berdasarkan tempat dan waktu.
·      Mengamati kecendrungan.
·      Melihat lapangan usaha yang tidak mencukupi.
·      Pemanfaatan produk dari produk perusahaan lain.

C.Hak Guna Paten (Franchising)
1.  Pengertian Hak Guna Paten
Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan imbalan’ pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten {franchisor) dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. orang yang membeli hak Guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.

2.  Jenis-jenis hak guna paten (franchise)
a.    Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi.
b.    Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll.
c.     Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate.
3.  Keuntungan dan Kelemahan Hak Guna Paten
·      Keuntungan dari Hak Guna Paten
Keuntungan yang paling utama dari hak guna paten adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas. Penerima hak guna paten diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan. Salah satu tujuan dari pemberian hak usaha adalah bahwa pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko financial penting. Jika pemberi hak memberikan peluang kuat untuk berhasil, dia juga akan menerima manfaat dari royalti yang di terima dari penerima hak guna paten. Untuk menjamin tercapainya hal ini, pemberi hak harus menyediakan akuntansi standar dan prosedur operasional dan mempertahankan kendali atas perancangan tata ruang, peralatan dan perlengkapan. Kendali struktural sesungguhnya menguntungkan bagi penerima hak karena dia akan mendapatkan manfaat dari pengalaman dari pemberi hak. Masing-masing penerima hak guna paten individu tidak akan mampu memasang iklan secara luas. Akan tetapi, dengan penggabungan (pooling) dimana kontribusi diberikan oleh tiap-tiap penerima hak berdasarkan volume penjualan, organisasi keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat nama hak guna paten. Penerima hak guna paten individu kemudian bisa melakukan promosi didaerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada.

·      Kelemahan Hak Guna Paten
Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya

0 komentar:

Posting Komentar