A.Definisi
Kewirausahaan
Menurut saya kewirausahaan
merupakan kemampuan seseorang untuk berpikir kreatif dan inovatif dalam
menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang dijadikan dasar dalam usaha
untuk memperbaiki hidup, serta seseorang yang dapat melihat peluang dan membuat
lapangan pekerjaan untuk dirinya dan orang lain.
Sedangkan definisi kewirausahaan menurut para
ahli, yaitu
·
Prawirokusumo >> “Kewirausahaan merupakan
disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri, yaitu kemampuan untuk menciptakan
sesuatu yang baru dan berbeda.”
·
Roben, 1996 >> “Kewirausahaan adalah suatu
proses seseorang guna mengejar peluang-peluang memenuhi kebutuhan dan keinginan
melalui inivasi , tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan.”
“Jadi, dapat dikatakan bahwa Kewirausahaan
adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha
atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan
cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam
rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang
lebih besar.”
B. Sumber Gagasan Untuk Usaha Baru
1. Internal :
· Berdasarkan
hobby.
· Mudah
jenuh terhadap kemampuan hidup.
· Suka
bereksperimen dengan pembaharuan.
2. Eksternal :
· Kebutuhan
akan sumber penemuan, pengembangan material berdasarkan tempat dan waktu.
· Mengamati
kecendrungan.
· Melihat
lapangan usaha yang tidak mencukupi.
· Pemanfaatan
produk dari produk perusahaan lain.
C.Hak
Guna Paten (Franchising)
1. Pengertian Hak Guna Paten
Hak guna paten bisa
didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal
dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada
perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan imbalan’ pembayaran
royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang
menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten {franchisor) dan merupakan
orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta
memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. orang yang
membeli hak Guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru
dengan peluang besar untuk berhasil.
2. Jenis-jenis hak guna paten (franchise)
a. Franchise
untuk mendistribusikan hasil produksi.
b. Franchise
yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll.
c. Franchise
yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate.
3. Keuntungan dan Kelemahan Hak Guna Paten
· Keuntungan dari Hak Guna Paten
Keuntungan yang paling utama
dari hak guna paten adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal
yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan
rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas. Penerima hak guna paten diberikan
nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan. Salah satu tujuan dari
pemberian hak usaha adalah bahwa pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari
ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko financial
penting. Jika pemberi hak memberikan peluang kuat untuk berhasil, dia juga akan
menerima manfaat dari royalti yang di terima dari penerima hak guna paten.
Untuk menjamin tercapainya hal ini, pemberi hak harus menyediakan akuntansi
standar dan prosedur operasional dan mempertahankan kendali atas perancangan
tata ruang, peralatan dan perlengkapan. Kendali struktural sesungguhnya
menguntungkan bagi penerima hak karena dia akan mendapatkan manfaat dari
pengalaman dari pemberi hak. Masing-masing penerima hak guna paten individu
tidak akan mampu memasang iklan secara luas. Akan tetapi, dengan penggabungan (pooling) dimana kontribusi
diberikan oleh tiap-tiap penerima hak berdasarkan volume penjualan, organisasi
keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat nama hak
guna paten. Penerima hak guna paten individu kemudian bisa melakukan promosi
didaerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada.
· Kelemahan Hak Guna Paten
Dalam permohonan untuk
mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa
menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak
semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan
lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk
mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit"
oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan
Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya
Source : aprianiepujie, runaraiguns, wartawarga
0 komentar:
Posting Komentar