Minggu, 11 Mei 2014

Konsolidasi Pemilikan Tidak langsung dan Saling memiliki Saham (Indirect and Mutual Holding)



A.   Pemilikan Tidak Langsung
Suatu perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari perusahaan induk – perusahaan sub induk – perusahaan anak.
Afiliasi sendiri merupakan suatu perusahaan yang berada dalam suatu sistem perusahaan (kepemilikan tidak langsung) dan afiliasi bertingkat dapat dikatakan bahwa perusahaan induk memiliki anak perusahaan yang anak perusahaan itu sendiri memiliki sub perusahaan lain.

v Hak control yang diperoleh dengan pemilikan secara tidah langsung :
a.       Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
b.       Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
c.       Hak controlyang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak).

B.    Saling Memiliki Saham
Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan pihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk.

v Mutual atau reciprocal holdings dengan pemilikan saham perusahaan anak terjadi setelah perusahaan berjalan.
Masalah-masalah yang baiasanya terjadi pada Reciprocal Holdings, yaitu :
a.       Laporan konsolidasi yang menyajikan laporan gabungan.
b.       Hak minoritas dalam laporan keuangan konsolidasi.
c.       Apabila anak memiliki saham induk, maka harus ada eliminasi / dieliminasi.

0 komentar:

Posting Komentar