Konsep Demokrasi
Konsep ”demokrasi” secara umum merupakan sistem pemerintahan yang
segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namun
ada juga yang menyatakan suatu sistem politik di mana kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh
rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo,
1960: 70).
Jika ditilik dari sejarahnya, ”demokrasi” sudah berakar sejak zaman
Yunani kuno. Dalam karya Yunani kuno yang berjudul Polis atau negara kota,
”demokrasi” adalah nama konstitusi (sistem pemerintahan) di mana masyarakat
yang lebih miskin bisa menggunakan kekuasaan untuk membela kepentingan
mereka yang acapkali berbeda dari kepentingan kaum kaya dan para bangsawan
(Minogue, 2000: 214). Aristoteles sendiri berpendapat bahwa ”demokrasi” adalah
bentuk pemerintahan yang tidak begitu bernilai dan ”demokrasi” memainkan
peran yang reltif kecil dalam pemikiran politik saat itu. Begitu juga menurut
sejarawan saat itu, Polybius maupun penulis lainnya menyatakan bahwa suatu
konstitusi yang merupakan campuran berimbang dari elemen-elemen monarki,
aristokrasi, dan demokrasi bisa stabil. Namun secara umum, saat itu demokrasi
dianggap ”agresif” yang tidak stabil serta mengarah kepada tirani, dan ini bisa
dilihat dalam karya Plato yang berjudul Republik (Minogue, 2000: 214).
Demokrasi juga merupakan suatu slogan yang sangat menggoda karena
tampak menjanjikan dalam suatu bentuk pemerintahan yang ideal, harmonis dan
mencintai kebebasan. Dalam realitasnya prinsip demokrasi senantiasa terus
berubah, sejalan dengan perubahan masyarakat yang dinamis dalam penyempurnaan konstitusi. Demokrasi hanya memungkinkan tumbuh subur, jika
masyarakat dapat mengakui kepentingan-kepentingan sebagian orang maupun
masyarakat lainnya. Namun tidak ada negara yang benar-benar demokrasi sampai
memuaskan seluruh rakyatnya maupun dengan munculnya suatu oposisi yang
sempurna pula sebagai penyeimbang.
Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Source : chubhichubhi.blogspot.com
shvoong.com
Konsep ”demokrasi” secara umum merupakan sistem pemerintahan yang
segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namun
ada juga yang menyatakan suatu sistem politik di mana kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh
rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo,
1960: 70).
Jika ditilik dari sejarahnya, ”demokrasi” sudah berakar sejak zaman
Yunani kuno. Dalam karya Yunani kuno yang berjudul Polis atau negara kota,
”demokrasi” adalah nama konstitusi (sistem pemerintahan) di mana masyarakat
yang lebih miskin bisa menggunakan kekuasaan untuk membela kepentingan
mereka yang acapkali berbeda dari kepentingan kaum kaya dan para bangsawan
(Minogue, 2000: 214). Aristoteles sendiri berpendapat bahwa ”demokrasi” adalah
bentuk pemerintahan yang tidak begitu bernilai dan ”demokrasi” memainkan
peran yang reltif kecil dalam pemikiran politik saat itu. Begitu juga menurut
sejarawan saat itu, Polybius maupun penulis lainnya menyatakan bahwa suatu
konstitusi yang merupakan campuran berimbang dari elemen-elemen monarki,
aristokrasi, dan demokrasi bisa stabil. Namun secara umum, saat itu demokrasi
dianggap ”agresif” yang tidak stabil serta mengarah kepada tirani, dan ini bisa
dilihat dalam karya Plato yang berjudul Republik (Minogue, 2000: 214).
Demokrasi juga merupakan suatu slogan yang sangat menggoda karena
tampak menjanjikan dalam suatu bentuk pemerintahan yang ideal, harmonis dan
mencintai kebebasan. Dalam realitasnya prinsip demokrasi senantiasa terus
berubah, sejalan dengan perubahan masyarakat yang dinamis dalam penyempurnaan konstitusi. Demokrasi hanya memungkinkan tumbuh subur, jika
masyarakat dapat mengakui kepentingan-kepentingan sebagian orang maupun
masyarakat lainnya. Namun tidak ada negara yang benar-benar demokrasi sampai
memuaskan seluruh rakyatnya maupun dengan munculnya suatu oposisi yang
sempurna pula sebagai penyeimbang.
Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Source : chubhichubhi.blogspot.com
shvoong.com
0 komentar:
Posting Komentar