Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri
Macam-Macam Hak Asasi Manusia :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi ini meliputi hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah-pindah tempat; hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat; hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan; hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi politik meliputi hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum; hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan; hak membuat atau mendirikan partai politik atau organisasi politik; hak untuk membuat dan mengajukan usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equity Rights)
Hak asasi ini meliputi hak mendapatkan perlakuan yang sama dalamhukum dan pemerintahan; hak untuk mejadi pegawai negeri sipil (PNS); dan hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak kebebasan melakukan jual beli; hak kebebasan melakukan kontrak; hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, utang piutang, dan lain-lain; hak kebebasan memiliki sesuatu; hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak ini meliputi hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan; hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culturec Rights)
Hak asasi ini meliputi hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan hak mendapatkan pengajaran; dan hak untuk mengembangkan budaya sesuai bakat dan minat.
Sejarah Hak Asasi Manusia :
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filsuf Yunani, seperti Socrates dan Plato, meletakkan dasar perlindungan dan jaminan diakuinya hak asasi manusia dengan melakukan social control terhadap penguasa yang tidak mengakui hak asasi manusia. Sementara itu, Aristoteles mengajarkan pemerintah agar kekuasaan berdasarkan pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris bisa dikatakan sebagai negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen yang berisikan tentang hak asasi manusia, yaitu Magna Charta, Petition of Rights, Hobeas Corpus Act, dan Bill of Rights.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Amerika Serikat mencatatkan hak asasi manusia dalam Declaration of Independent of United States. Dalam deklarasi itu, negara menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, menyatakan ada empat kebebasan yang dimiliki oleh manusia, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan memilih agama, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Para filsuf Prancis, Lafayette, J.J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu merupakan para pemikir besar Prancis yang mencetuskan hak asasi manusia yang tertuang dalam liberter (kebebasan), egaliter (kesamaan), dan frateniter (persaudaraan).
Source : wikipedia.org